Wednesday, October 6, 2010

Pengadilan Belanda Tolak Permintaan RMS

 
Bendera RMS.
 
AMSTERDAM, KOMPAS.com Pengadilan negeri Belanda, Rabu (6/10/2010), menolak permintaan Republik Maluku Selatan atau RMS untuk menangkap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berada di Belanda atas dugaan pelanggaran hak asasi di Indonesia.

"Permintaan itu telah ditolak," kata seorang juru bicara pengadilan di Den Haag.

Presiden Yudhoyono telah menunda kunjungan kenegaraannya ke Belanda, Selasa, terkait keprihatinannya terhadap kemungkinan penangkapan beliau, meskipun ada jaminan dari Pemerintah Belanda mengenai kekebalan diplomatik sebagai kepala negara.

Para ahli hukum di Belanda telah memperkirakan bahwa pengadilan akan menolak permintaan penahanan tersebut karena akan melanggar hukum internasional.

No comments:

Post a Comment