Thursday, October 7, 2010

UU Konvergensi Media, Tifatul : Media Online akan Diatur!

VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mendukung upaya percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvergensi Media (digital/media online), yang kini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2010.

"RUU Konvergensi Media diharapkan kedepannya dapat menghindari terjadinya monopoli pasar di bidang media massa," kata Tifatul Sembiring usai menghadiri acara Asia-Europe Meeting (ASEM) Forum on Sterngthening Cooperation in ICT Reserach & Development, di Hotel Golden Flower Bandung, Selasa, 20 Juli 2010.

Menurut Tifatul, salah satu media yang akan diatur dalam RUU ini adalah media online. Keberadaan media massa on line yang lahir dari cetak atau televisi belum diatur secara tegas. Tifatul mencontohkan Metro TV yang mempunyai bentuk online dan cetak dengan nama Media Indonesia.

"Di sini permasalahannya, kalau untuk televisinya (Metro TV) itu diatur KPI, cetaknya (Media Indonesia) diatur oleh Dewan Pers. Apakah bentuk online-nya ini diatur oleh Dewan Pers atau KPI. Maka dari sinilah kami merasa perlu ada RUU Konvergensi Media," ujarnya.

Tifatul menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas untuk media online di Indonesia. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang negara-negara yang telah memiliki UU Konvergensi Media, seperti Korea Selatan, Australia serta Swedia.

RUU Konvergensi ini akan menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu, seperti UU Telekomunikasi No.36 Tahun 1999, UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, UU Pers No.40 Tahun 1999, dan UU Perfilman yang disahkan di 2009 akan dicari sisi yang masih belum diatur untuk dimuat ke dalam RUU Konvergensi.

No comments:

Post a Comment